Ticker

6/recent/ticker-posts

Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Warung










 Pewarta: Iwan Brata Darma

   MUARA ENIM LENSA DESA- Kurang dari 24 jam Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian yang sempat menyatroni warung di Dusun Enam Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH. MH mengatakan, pelaku pencurian yaitu Saudara Bambang  (43), warga Dusun 1 Desa Pagar Dewa kecamatan Lubai Ulu Bambang ditangkap saat melintas Dari Desa pagar Dewa menuju Desa Karang Agung pada Minggu (3/3/2024) sekira pukul 23,30 Wib atau 14 jam setelah melakukan aksi kriminalnya. Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter z warna Hitam yang di pergunakan Pelaku,2..Slop Rokok Sampoerna 3.1 slop Rokok  Gudang Garam Surya 16 ,Satu tas Kain Warna Merah. ,satu Unit Mesin Ganset Merek Krisbo warna kuning  Satu Helai Baju Kaos Warna Abu abu Uang RP 1.165.000-dengan Pecahan satu Lembar Rp 50.000- 12 Lembar Uang 20.000-39 lembar Uang RP 39.73 lembar Uang 5000 - 49 lembar Uang 2000 dan 22 Uang 1000- milik korban Deko Karlino (36) yang hilang dicuri pada Minggu (3/3/2024) sekira pukul 15.30 Dijelaskanya, aksi pencurian ini diketahui korban Karena Saat Beraksi Melakukan Pencurian Pelaku terpantau Oleh CCTV yang terpasang Dalam Warung “atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,”ungkap Kapolsek pada awak media pada Senin (4/3/2024) siang Menindak lanjuti laporan ini,  kapolsek Rambang lubai Iptu Supriadi Garna SH, MH Memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Deni Arpan Bersama team Elang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek berbekal hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada tempat kejadian, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Rambang Lubai Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar