Pewarta: Tim Liputan
Kab: Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Tersangka ber Inisial M warga Dusun IV Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Pencurian sepeda motor yang terjadi, Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, di Teras Rumah Dusun IV Trans Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim
Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna SH,MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang melakukan pencurian sepada motor milik korban Sandra Wijaya (23) Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha V-IXION Nopol T 6771 HC,Nomor Rangka MH 33C1004AK334500
Nomor Mesin 3C1395290,STNK Atas Nama Dedi Danil Buldan
Kronologis Kejadian, Pada Hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekira Pukul 04.00 WIB, Di Teras Rumah Dusun IV Trans Aur Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Telah Terjadi Pencurian Sepeda Motor Oleh Pelaku M Dengan Cara Pelaku mengambil Sepeda Motor Yang terparkir Di Teras
korban Mengetahui Bahwa korban tersebut Adalah M Kemudian Setelah Tiga Hari Korban Menerima Informasi Bahwa sepeda Motor Korban Berada Di Depan Rumah M Yang Berada Di Talang 87 Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu
Maka dari itu Korban Mendatangi Tempat Tersebut Dan Ternyata Benar Motor Milik Korban di temukan Namun Sudah Banyak yang di lepasi Maka Korban bertanya kepada Orang tua M dan Dia mengatakan Bahwa Motor Tersebut Milik Anaknya M, Kemudian Korban Menunjukan Bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor Kepada Orang tua M lalu Orang tua M terdiam.
Kemudian Sepeda Motor Tersebut di bawa pulang Dan Korban Memberikan Waktu Selama tiga Hari Untuk Di selesaikan secara kekeluargaan tapi setelah dua minggu Pelaku tidak juga Datang untuk menyelesaikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,(Sepuluh Juta Rupiah) serta korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Lubai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Mendapatkan lnformasi tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna SH MH Langsung Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai IPDA Ahmd Bella SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dirumah nya yang berada di Dusun IV Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim
Kemudian, unit Reskrim Polsek Polsek Rambang Lubai dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bellah SH menuju lokasi dan langsung menangkap terhadap tersangka M Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakuin perbuatan yang ia telah lakukakan yaitu melakukan pencurian sepeda motor milik korban Sandra Wijaya selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Kepolsek Rambang Lubai guna diproses lebih lanjut, ucap Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »