Pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM, Lensadesa.com – Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu menindaklanjuti program strategis Bupati Muara Enim berupa bantuan alat berat excavator untuk pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu Nomor 500.3.8/4120/LU/2026, tertanggal 3 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Lubai Ulu.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim Nomor 500.8/582/Disbun-3/2026 tanggal 31 Agustus 2026, perihal pemanfaatan alat berat berupa excavator dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Program bantuan alat berat tersebut merupakan salah satu Program Strategis Bupati Muara Enim Membara, khususnya dalam membantu masyarakat melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara tanpa bakar.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penempatan alat berat excavator untuk pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar dibagi menjadi lima zona.
Zona I meliputi Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Muara Belida, Lembak, Kelekar dan Belida Darat.
Zona II meliputi Kecamatan Rambang, Kecamatan Lubai dan Kecamatan Lubai Ulu.
Zona III meliputi Kecamatan Rambang Niru, Empat Petulai Dangku dan Belimbing.
Zona IV meliputi Kecamatan Gunung Megang, Benakat dan Ujanmas.
Sementara Zona V meliputi Kecamatan Tanjung Agung, Lawang Kidul dan Panang Enim.
Persyaratan Pemanfaatan Excavator
Dalam ketentuan pemakaian alat berat, peminjaman dilakukan oleh kelompok tani pekebun yang legalitasnya diketahui oleh Kepala Desa setempat serta mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim.
Kelompok tani pekebun yang mengajukan pemanfaatan alat berat juga harus terdaftar pada SIMLUHTAN, berstatus aktif, serta memiliki luas lahan minimal 5 hektare yang akan dikerjakan.
Pelaksanaan pekerjaan juga dikoordinasikan dengan penyuluh pertanian di wilayah masing-masing.
Pengajuan permohonan penggunaan alat berat wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum jadwal pemakaian.
Selain itu, pihak peminjam menanggung biaya bahan bakar minyak (BBM), minyak grease, akomodasi operator, biaya mobilisasi alat, serta keamanan alat selama berada di lokasi.
Pihak peminjam juga bertanggung jawab menyediakan akses jalan dan keamanan area selama alat berat digunakan.
Apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian alat berat, pihak peminjam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam perjanjian peminjaman.
Untuk kerusakan ringan dengan biaya perbaikan di bawah Rp2 juta, biaya tersebut menjadi tanggung jawab kelompok dan wajib dilakukan perbaikan saat itu juga.
Sementara apabila terjadi kerusakan berat dan atau kehilangan alat yang terjadi karena kelalaian dan atau unsur kesengajaan, maka pihak peminjam wajib mengganti kerugian secara penuh.
Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu juga meminta agar informasi mengenai program pemanfaatan alat berat tersebut dapat disampaikan kepada para Kepala Desa dan kelompok tani di masing-masing wilayah, sehingga program dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim melalui kontak yang tercantum dalam surat, yakni 085245659300 (Sdr. Yusuf Supriadi).
Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Lubai Ulu, Taufik Azrulah, S.Sos., Pembina TK.I/IV.b, NIP. 197108131993031002, pada 3 September 2026.
Dengan adanya program bantuan alat berat ini, diharapkan masyarakat, khususnya kelompok tani dan pekebun di Kecamatan Lubai Ulu, dapat melakukan pembukaan lahan secara lebih efektif dan aman tanpa menggunakan metode pembakaran, sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muara Enim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »