Pewarta: Iwan Brata Darma
PALEMBANG, Lensadesa.com – Mewakili Camat Lubai, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai Bayu Anza, S.E., M.Si., menghadiri Pembukaan Sosialisasi Kebijakan dan Koordinasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aston Palembang, Kamis (3/9/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Jiwa Baru Oka Saputra, tokoh adat, serta tokoh masyarakat Desa Jiwa Baru.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan koordinasi pemerintah daerah bersama masyarakat terkait kebijakan percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat serta proses penetapan Hutan Adat di Provinsi Sumatera Selatan.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai Bayu Anza, S.E., M.Si., mengatakan kehadiran pihak Kecamatan Lubai bersama Pemerintah Desa Jiwa Baru, tokoh adat dan tokoh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat semakin baik, sehingga proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jiwa Baru Oka Saputra bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian. Diharapkan hasil sosialisasi dapat menjadi bahan tindak lanjut di tingkat desa, khususnya dalam upaya menjaga nilai-nilai adat, budaya, serta kelestarian lingkungan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pengakuan serta perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Muara Enim.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »