Pewarta: Iwan Brata Darma
Lendadesa. Com
Sosialisasi digelar Kamis 9 Mei 2026 di tiga sekolah Yaitu SMPN 5 Lubai Ulu, SDN 17 Lubai Ulu, dan SDN 10 Lubai Ulu.
Kegiatan dipimpin BKO Pol-PP Lubai Ulu, Mardiono dan Debi Anggara dengan sasaran ASN guru dan staf TU.
Isi Tegas SE Bupati yang Disosialisasikan:
1. ASN wajib masuk kerja, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
2. ASN dilarang meninggalkan lingkungan tempat kerja tanpa izin atasan atau tanpa alasan jelas.
3. ASN yang tidak memiliki izin dilarang berada di tempat umum seperti cafe, warung kopi, pusat perbelanjaan, tempat nongkrong, atau aktivitas lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Kegiatan itu dinilai sebagai penyalahgunaan waktu kerja. SE tersebut ditindaklanjuti Kepala Satpol PP Muara Enim melalui surat Nomor 300.1.1/307/Pol PP-IV/2026 tanggal 22 April 2026.
Kepala Satpol PP Muara Enim, Dedi Suryanto Fuadi, S.H menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian terhadap ASN yang melanggar ketentuan jam kerja.
Untuk izin keluar wajib dibawa oleh ASN pada saat meninggalkan kantor dan bersifat sementara,” tegas Dedi Suryanto Fuadi.
Satpol PP juga melampirkan format “Surat Izin Keluar Kantor Pada Jam Kerja” yang memuat nama, NIP, jabatan, unit kerja atasan dan pemohon, keperluan, serta batas waktu.
Surat ditandatangani atasan dan pemohon. SE Bupati memerintahkan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, dan Atasan Langsung bertanggung jawab melakukan pengawasan.
ASN yang terbukti melanggar akan dilaporkan Satpol PP* ke Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Penindakan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Mardiono menyampaikan, sosialisasi di 3 sekolah ini agar seluruh ASN di Lubai Ulu paham dan patuh terhadap SE Bupati.
“Jangan sampai ada ASN yang kena razia karena keluyuran jam kerja,” ujarnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »


